Tugas Pokok
Puspeknubika Kodikdukum bertugas membantu Dankodikdukum dalam penyelenggaraan kursus, pelatihan serta praktek dalam bidang penyelamatan kapal dari bahaya kebakaran, kerusakan kapal, serta pelatihan menghadapi bahaya Nuklir, Biologi dan Kimia. Menyiapkan, menyelenggarakan dan mengevaluasi hasil kursus, latihan dan praktek, serta melaksanakan pembinaan seluruh jajaran kekuatannya, termasuk sarana dan prasarana pendukung organisasi untuk mendukung tugas pokok Kodikdukum Kobangdikal.
Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Puspeknubika Kodikdukum menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. Melaksanakan kegiatan kursus, latihan dan praktek penyelamatan kapal dari bahaya kebakaran, kerusakan kapal, serta pelatihan menghadapi bahaya Nuklir, Biologi dan Kimia.
b. Menyusun rencana latihan dan melaksanakan kegiatan pelatihan Peknubika untuk sekolah-sekolah di Kobangdikal dan satuan-satuan TNI AL.
c. Menetapkan peraturan di bidang pembinaan penyelenggaraan latihan dan peraturan lain yang berkaitan dengan tugas dan lingkup Puspeknubika.
d. Menyusun dan menyiapkan latihan Peknubika baik sebagai operator maupun pelatih.
e. Menyusun dan menyiapkan latihan penerapan Peknubika.
f. Menyusun dan menyiapkan latihan dinamika Peknubika, baik untuk kepentingan Kobangdikal maupun Kotama lain.
g. Menyusun dan menyiapkan latihan praktek Peknubika.
h. Merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasi diskusi-diskusi, serta supervisi latihan tentang Peknubika.
i. Mengawasi, mengendalikan, mengembangkan dan mengevaluasi pelaksanaan program Puspeknubika, serta melaporkan kepada Dankodikdukum Kobangdikal.
j. Melaksanakan pemeliharaan guna menjamin kesiapan Alins dan pendukungnya.
k. Melaksanakan fungsi pembinaan mencakup sumber daya manusia, material, fasilitas dan jasa, serta pembinaan nonstruktural.
l. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan unsur-unsur di dalam maupun di luar Puspeknubika untuk kepentingan pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan tingkat dan lingkup wewenangnya.
m. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankodidukum Kobangdikal mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
|