Get the latest Flash Player!

Get Adobe Flash player

Selamat Datang di Website Komando Pengembangan dan Pendidikan TNI Angkatan Laut
PUSDIK IFMAR

Tugas Pokok


Pusdikifmar Kodikmar bertugas membantu Dankodikmar dalam menyelenggarakan pendidikan lanjutan perwira kecabangan komando tempur, pendidikan dasar kecabangan perwira kejuruan infanteri, pendidikan calon-calon perwira reguler, pendidikan calon bintara reguler, pendidikan bintara PK, pendidikan tamtama PK dan pendidikan pasukan khusus marinir, serta melaksanakan pengkajian taktik dasar-dasar pertempuran kesenjataan infanteri, kejuruan non infanteri, intai amfibi yang disyaratkan pada strata pendidikan yang bersangkutan, serta melaksanakan pembinaan terhadap seluruh kekuatan Pusdikifmar Kodikmar termasuk sarana dan prasarana pendukungnya.

 Fungsi


             Dalam melaksanakan tugas, Pusdikifmar Kodikmar menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

a.    Melaksanakan pendidikan lanjutan perwira untuk kecabangan komando tempur, pendidikan dasar kecabangan perwira infanteri, pendidikan pembentukan perwira kejuruan marinir, pendidikan bintara marinir dan tamtama marinir, serta melaksankan pendidikan pasukan khusus marinir termasuk penentuan sarana dan prasarana.

b.      Menyusun dan merencanakan program kerja dan anggaran Pusdikifmar,  serta mengajukan kebutuhan anggaran pelaksanaan operasi pendidikan di Pusdikifmar.

c.      Menetapkan peraturan di bidang pembinaan penyelenggaraaan pendidikan dan petunjuk-petunjuk lain yang berkaitan dengan tugas dan lingkup Pusdikifmar.

d.   Melaksanakan pengkajian pendidikan teknik dan taktik operasi amfibi dan operasi lainnya yang melibatkan kekuatan dan unsur Korps Marinir.

e.    Melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan keterampilan yang dibebankan kepada Pusdikifmar  untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi yang diemban oleh Pusdikifmar.

f.    Melaksanakan kegiatan dan pembinaan sepuluh komponen pendidikan dalam proses belajar mengajar.

g.      Melaksanakan pembinaan kekuatan Pusdikifmar guna terselenggaranya fungsi-fungsi Kodikmar.

h.   Mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program Pusdikifmar guna menjamin pencapaian sasaran pendidikan secara berhasil guna dan berdaya guna, serta melaporkan kepada Dankodikmar Kobangdikal.

i.     Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan unsur-unsur di dalam maupun di luar Pusdikifmar untuk kepentingan pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan tingkat dan lingkup wewenangnya.

j.   Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankodikmar Kobangdikal mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
 
 
Copyright @ 2009 by SubditPullahta Ditrena Kobangdikal e-mail_ditrenakobang@gmail.com Fax_0313293321