Get the latest Flash Player!

Get Adobe Flash player

Selamat Datang di Website Komando Pengembangan dan Pendidikan TNI Angkatan Laut
PUSDIK INTELMAR
Tugas Pokok

Pusdikintelmar Kodikopsla bertugas membantu Dankodikopsla Kobangdikal dalam menyelenggarakan pendidikan pengembangan spesialisasi/kejuruan intelijen maritim (Intelmar), pengembangan spesialisasi intelijen maritim lanjutan, latihan ketrampilan dan penataran bagi perwira dan bintara, serta pengkajian profesi lingkup Pusdikintelmar termasuk sarana dan prasarana pendukung.

 Fungsi

             Dalam melaksanakan tugas, Pusdikintelmar Kodikopsla menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

a.   Melaksanakan kegiatan pendidikan pengembangan spesialisasi/kejuruan intelijen maritim (Intelmar) yang dipersyaratkan bagi pelaksanaan pendidikan intelijen maritim termasuk penentuan sarana dan prasarana.

b.   Menetapkan rencana program kerja dan anggaran Pusdikintelmar, serta membuat dan mengajukan kebutuhan anggaran pelaksanaan operasi pendidikan di Pusdikintelmar.

c.     Menetapkan peraturan di bidang pembinaan pendidikan pengembangan spesialisasi/kejuruan intelijen maritim (Intelmar) dan petunjuk-petunjuk lain yang berkaitan dengan tugas dan lingkup Pusdikintelmar.

d.    Melaksanakan kegiatan pengkajian intelijen maritim dan kegiatan pembinaan kekuatan Pusdikintelmar.

e. Melaksanakan kegiatan kursus, latihan keterampilan dan penataran yang dibebankan kepada Pusdikintelmar dalam rangka pelaksanaan program pendidikan lainnya.

f.    Melaksanakan kegiatan dan pembinaan sepuluh komponen pendidikan dalam proses belajar mengajar.

g.     Melaksanakan pembinaan kekuatan Pusdikintelmar guna terselenggaranya fungsi-fungsi Kodikopsla Kobangdikal.

h.     Menjamin terselenggaranya fungsi teknis di bidang pendidikan  pengembangan spesialisasi/kejuruan intelijen maritim (Intelmar) dan terselenggaranya pembinaan organisasi dan prosedur di lingkungan Pusdikintelmar.

i.      Mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program Pusdikintelmar Kodikopsla guna menjamin pencapaian sasaran programnya secara berhasil guna dan berdaya guna, serta melaporkan kepada Dankodikopsla Kobangdikal.

j.    Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan unsur-unsur di dalam maupun di luar Kodikopsla Kobangdikal untuk kepentingan pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan tingkat dan lingkup wewenangnya.

k.   Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankodikopsla Kobangdikal mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
 
Copyright @ 2009 by SubditPullahta Ditrena Kobangdikal e-mail_ditrenakobang@gmail.com Fax_0313293321