Get the latest Flash Player!

Get Adobe Flash player

Selamat Datang di Website Komando Pengembangan dan Pendidikan TNI Angkatan Laut
PUSDIKLAPA
 Tugas Pokok

Pusdiklapa Kodikopsla bertugas membantu Dankodikopsla Kobangdikal dalam menyelenggarakan pendidikan pengembangan umum, pendidikan matra laut bagi perwira prajurit karier dan pendidikan aplikasi perwira, serta kursus-kursus perwira yang dipersyaratkan bagi pelaksanaan operasi laut, serta melaksanakan pengkajian doktrin operasi laut tingkat taktik dan pembinaan terhadap seluruh kekuatan Pusdiklapa termasuk sarana dan prasarana pendukung.

 Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Pusdiklapa Kodikopsla menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

 a.         Melaksanakan pendidikan pengembangan umum/pendidikan lanjutan perwira (Diklapa), pendidikan matra laut bagi perwira prajurit karier dan pendidikan aplikasi perwira, serta kursus-kursus perwira, termasuk penentuan sarana dan prasarana.

 b.    Menetapkan rencana program kerja dan anggaran Pusdiklapa serta membuat dan mengajukan kebutuhan anggaran pelaksanaan operasi pendidikan di Pusdiklapa.

 c.      Menetapkan petunjuk-petunjuk teknis di bidang pembinaan operasi laut dan petunjuk-petunjuk lain yang berkaitan dengan tugas dan lingkup Pusdiklapa.

d.       Melaksanakan kegiatan pembinaan kekuatan Pusdiklapa dan kegiatan pengkajian doktrin operasi laut tingkat taktik.

e.   Melaksanakan kegiatan kursus, latihan keterampilan dan penataran yang dibebankan kepada Pusdiklapa dalam rangka pelaksanaan program pendidikan lainnya.

f.    Melaksanakan kegiatan dan pembinaan sepuluh komponen pendidikan dalam proses belajar mengajar. 

g.    Melaksanakan pembinaan kekuatan Pusdiklapa guna terselenggaranya fungsi-fungsi Kodikopsla Kobangdikal.

 h.    Menjamin terselenggaranya fungsi teknis di bidang pendidikan operasi laut dan terselenggaranya pembinaan organisasi dan prosedur di lingkungan Pusdiklapa.

 i.    Mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program Pusdiklapa guna menjamin pencapaian sasaran programnya secara berhasil guna dan berdaya guna, serta melaporkan kepada Dankodikopsla Kobangdikal.

j.     Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan unsur-unsur di dalam maupun di luar Kodikopsla Kobangdikal untuk kepentingan pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan tingkat dan lingkup wewenangnya.

k.    Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankodikopsla Kobangdikal mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya. 
 
Copyright @ 2009 by SubditPullahta Ditrena Kobangdikal e-mail_ditrenakobang@gmail.com Fax_0313293321