Get the latest Flash Player!

Get Adobe Flash player

Selamat Datang di Website Komando Pengembangan dan Pendidikan TNI Angkatan Laut
PUSDIKSUS
 Tugas Pokok
 

Pusdiksus Kodikopsla bertugas membantu Dankodikopsla Kobangdikal dalam menyelenggarakan pendidikan pengembangan spesialisasi/kejuruan/brevet kapal selam, penerbangan, selam dan pasukan katak, serta pendidikan penanggulangan teror aspek laut (PTAL) bagi perwira, bintara dan tamtama, serta pengkajian profesi lingkup Pusdiksus termasuk sarana dan prasarana pendukung.

 Fungsi

             Dalam melaksanakan tugas, Pusdiksus Kodikopsla menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

a.      Melaksanakan kegiatan pendidikan pengembangan spesialisasi/kejuruan/ brevet bagi perwira, bintara dan tamtama yang dipersyaratkan bagi pelaksanaan pendidikan khusus.

b.      Menetapkan peraturan di bidang pembinaan pendidikan pengembangan spesialisasi/kejuruan/brevet bagi perwira, bintara dan tamtama, serta petunjuk-petunjuk lain yang berkaitan dengan tugas dan lingkup Pusdiksus.

c.      Melaksanakan kegiatan kursus, latihan ketrampilan dan penataran yang dibebankan kepada Pusdiksus dalam rangka pelaksanaan program pendidikan lainnya.

d.      Melaksanakan kegiatan dan pembinaan 10 komponen pendidikan dalam proses belajar mengajar.

e.      Melaksanakan pengkajian profesi lingkup Pusdiksus.

f.       Melaksanakan pembinaan kekuatan Pusdiksus guna terselenggaranya fungsi-fungsi Kodikopsla Kobangdikal.
 
g.      Menjamin terselenggaranya fungsi teknis di bidang pendidikan pengembangan spesialisasi/kejuruan/brevet bagi perwira, bintara dan tamtama, serta terselenggaranya pembinaan organisasi dan prosedur di lingkungan Pusdiksus.

h.      Mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program Pusdiksus guna menjamin pencapaian sasaran programnya secara berhasil guna dan berdaya guna, serta melaporkan kepada Dankodikopsla Kobangdikal.

i.       Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan unsur-unsur di dalam maupun di luar Kodikopsla Kobangdikal untuk kepentingan pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan tingkat dan lingkup wewenangnya.

j.       Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dankodikopsla Kobangdikal mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya. 
 
Copyright @ 2009 by SubditPullahta Ditrena Kobangdikal e-mail_ditrenakobang@gmail.com Fax_0313293321